Kamis, 03 November 2011

Hukum Pranata Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu, keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan karakteristik dan kesejahteraan hidup manusia .

Hukum Pranata

Pranata Hukum adalah suatu tatanan atau pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

Fungsi Pranata Hukum

- dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang berbeda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social.

Hukum Pranata Pembangunan adalah segala sesuatu sistem yang mengikat pada aktivitas manusia khusus dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak, namun memiliki sifat yang mengikat dan relatif lama serta memiliki ciriciri tertentu yaitu simbol,aturan main, tujuan ( perencanaan pembangunan ) dll.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

1.Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2.Eksekutif(Presiden-pemerintahan

3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan

4. Lawyer pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan dsb.

Sumber Hukum Pranata di Indonesia :

1. Undang Undang Dasar 1945

2. Pancasila

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

4. Undang-Undang

5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

6. Peraturan Pemerintah

7. Keputusan Presiden

8. Peraturan Daerah

Contoh umum hukum pranata :

- Surat kontrak kerja

- Surat jual beli

Dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar