Kamis, 03 November 2011

Hukum Pranata Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu, keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan karakteristik dan kesejahteraan hidup manusia .

Hukum Pranata

Pranata Hukum adalah suatu tatanan atau pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

Fungsi Pranata Hukum

- dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang berbeda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social.

Hukum Pranata Pembangunan adalah segala sesuatu sistem yang mengikat pada aktivitas manusia khusus dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak, namun memiliki sifat yang mengikat dan relatif lama serta memiliki ciriciri tertentu yaitu simbol,aturan main, tujuan ( perencanaan pembangunan ) dll.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

1.Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2.Eksekutif(Presiden-pemerintahan

3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan

4. Lawyer pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan dsb.

Sumber Hukum Pranata di Indonesia :

1. Undang Undang Dasar 1945

2. Pancasila

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

4. Undang-Undang

5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

6. Peraturan Pemerintah

7. Keputusan Presiden

8. Peraturan Daerah

Contoh umum hukum pranata :

- Surat kontrak kerja

- Surat jual beli

Dan lainnya.

Hukum Perikatan Perjanjian

Hukum Perikatan Perjanjian

Hukum perikatan adalah : hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. Buku III KUHPerdata
2. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka
Perjanjian
3. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
4. Yurisprudensi



Macam-Macam Perikatan :
1. Perikatan bersyarat suatu perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu.
2. Perikatan yang di gantungkan pada suatu ketetapan waktu suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum dapat di tentukan kapan datangnya
3. Perikatan yang bolehkan memilih suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana yang akan di lakukan

Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi

Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan :
1. Asas Konsensualisme
- Kata sepakat adalah sumber hukum kewajiban kontraktual
2. Asas Kebebasan Berkontrak
- Kewajiban kontraktual hanya dapat diciptakan oleh kehendak para pihak
- Kata sepakat harus didasarkan pada kehendak bebas
3. Asas Kekuatan Mengikat Kontrak
- Segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian menjadi suatu kewajiban hukum bagi para pihak yang membuat kesepakatan tersebut

Kontrak

Kontrak pada dasarnya merupakan undang-undang yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak. Dalam bahasa Inggris, hukum kontrak merupakan terjemahan dari contract of law.

hukum kontrak sebagai :

Perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis

perjanjian tertentu

Dengan demikian, maka unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak adalah

sebagai berikut :

1. Adanya Kaidah Hukum

Kaidah dalam hukum kontrak dibagi menjadi 2 (dua) bagian : tertulis dan tidak tertulis.

2. Adanya Subjek Hukum

Subjek hukum dalam istilah lain adalah rechtsperson, yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur.

3. Adanya Prestasi

Prestasi merupakan hak kreditur dan menjadi kewajiban bagi debitur. Prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata terdiri dari 3 hal :

a. memberikan sesuatu

b. berbuat sesuatu, dan

c. tidak berbuat sesuatu

Penjelasan UUD No. 4 Tahun 1992 Tentang Pemukikan

Penjelasan UUD No. 4 1992 Tentang Pemukiman

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial.

perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.

Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.

  • Bab 1, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
  • Bab 2, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
  • Bab 3, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
  • Bab 4, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
  • Bab 5, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
  • Bab 6, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
  • Bab 7, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
  • Bab 8, KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas


Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :

PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH PENGEMBANG SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992

Kebijakan pemerintah dan pengaturan hukum dalam pembangunan perumahan oleh Pengembang swasta tertuang dalam peraturan peraturan pemerintah dan /atau peraturan peraturan Menteri negara Aggraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksanaan dari Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahaan dan Pemukiman.

Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta hanya diselenggarakan dalam suatu wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi sebagai kawasan siap bangun atau lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri diatas tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan dan/atau Hak Pakai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri serta Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.

Pasal - pasal yang terdapat dalam pembangunan perumahan oleh pengembang swasta ,yaitu :

Pasal 7

1. Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :

a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif ;

b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan ;

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturanpemerintah.

Pasal 24

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib :

1. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang ;

2. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah ;

3. mengkoordinasikan penyelenggaraan persediaan utilitas umum ;

4. melakukan penghijauan lingkungan

5. menyediakan tanah untuk

Pasal 26

1. Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.

2. Dengan memperhatikan kesatuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.

3. Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

1. Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan / atau dengan setinggi-tinginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

2. Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan dana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38

Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 39

Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.